Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewas BPJS-TK Kembali Ditunda

Kompas.com - 13/03/2019, 12:54 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pelecahan seksual yang menimpa RA pegawai kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) kembali di tunda.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2019) itu ditunda karena dua orang tergugat yakni Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman tidak menghadiri persidangan.

"Jadi sidang kami tunda harinya sama hari Rabu tanggal 27 Maret 2019. Kepada para peserta persidangan agar bisa hadir dan juga tergugat dua dan tergugat tiga," kata kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di PN Jaksel.

Baca juga: Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Adapun kedua tergugat yang tidak menghadiri persidangan tidak memberikan keterangan mengapa mereka tidak menghadiri sidang. Salah seorang staf dari kuasa hukum tergugat dua Aditya Warman hanya menyebutkan tidak bisa hadir

"Memang sudah lapor, tim berhalangan," kata dia.

Atas keterangan tersebut, Hakim pun memutuskan akan memanggil tergugat dua dan tiga hadir dalam persidangan dengan relas panggilan.

"Jadi karena hari ini belum hadir, kuasanya belum bisa dianggap sebagai kuasa kami bersikap kami harus panggil melalui relas panggilan," kata Hakim Krisnugroho.

Adapun RA menggugat terduga pelaku pelecehan seksual yang juga mantan anggota Dewan Pengawan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Selain Syafri, RA juga menggugat Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman.

Baca juga: Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Ade Armando

Mereka bertiga digugat untuk bersama-sama membayar kerugian material dan imaterial yang diajukan RA.

Sebelumnya Sidang pertama yang berlangsung pada Rabu (6/3/2019) pagi terpaksa ditunda karena permasalahan surat kuasa.

Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan, pihak tergugat menyerahkan surat kuasa atas nama BPJS. Padahal, pihaknya menggugat tiga tergugat atas nama pribadi.

"Karena yang saya baca tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan yang saya baca. Padahal yang saya gugat adalah selaku anggota BPJS terutama untuk tergugat dua dan tiga," kata Heribertus.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Togar SM Sijabat, menyebut surat gugatan yang diterima pihaknya adalah selaku anggoga Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya mengirimkan surat kuasa atas nama BPJS, bukan pribadi para tergugat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com