Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Selundupkan Sabu dalam Pisang Molen ke Rutan Polres Bekasi Kota

Kompas.com - 13/03/2019, 14:28 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Satuan Resor Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang perempuan berinisial ME (35) lantaran menyelundupkan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat satu gram di dalam gorengan pisang molen.

Sabu itu diselundupkan saat ME hendak mengunjungi kekasihnya berinisial AB di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Seto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/3/2019) pukul 14.30.

Saat itu, ME hendak mengunjungi kekasihnya di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, tetapi jam besuk sudah habis.

Baca juga: Seorang Wanita Ketahuan Bawa Ganja ke Lapas Bekasi Saat Jenguk Suami

Akhirnya ME pun menitipkan makanan berupa gorengan ke petugas rutan untuk diberikan ke AB.

"Dia bawa makanan berupa gorengan dititipkan ke petugas rutan. Petugas curiga saat periksa gorengan itu ada satu buah pisang molen yang bolong dan terlihat ada bungkus plastik," kata Seto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/3/2019).

Barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang dimiliki IF (46), perempuan yang hendak membawa ganja ke dalam Lapas Kelas II-A Bekasi, Sabtu (9/3/2019) lalu.KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang dimiliki IF (46), perempuan yang hendak membawa ganja ke dalam Lapas Kelas II-A Bekasi, Sabtu (9/3/2019) lalu.

Saat diperiksa, ternyata bungkusan plastik iti berisi narkotika jenis sabu dengan berat satu gram. Petugas pun langsung mengejar ME yang hampir meninggalkan area rutan. ME ditangkap dan dilaporkan ke petugas piket Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari kontrakan AB. Saat akan jenguk AB, dia diperintahkan AB untuk mengambil barang tersebut dari kontrakannya dan dibawa ke rutan dengan menyembunyikannya di dalam gorengan," ujar Seto.

Polisi pun sempat menggeledah rumah kontrakan AB, tetapi tidak menemukan narkotika lain di dalam rumah tersebut.

Dalam kasus ini, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa satu plastik pisang molen serta satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat satu gram.

Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com