JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menilai regulasi pengelolaan sampah bagi perusahaan-perusahaan di ibu kota masih sangat lemah.
Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djoko Rianto Budi mengatakan, perusahaan pelanggar sulit mendapatkan sanksi.
"(Regulasi) ada, cuma kembali, posisi kami lemah. Coba berapa perusahaan yang sampai ke pengadilan gara-gara (pencemaran) lingkungan? Jarang sekali. Paling kalau dia (perusahaan) menimbulkan pencemaran ekstrem, baru terkena sanksi," kata Djoko, di Palmerah Barat, Jakarta Barat, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: 5 Negara Asing Tawarkan Solusi Pengelolaan Sampah ke Pemkab Garut
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan tersebut, lanjut dia, telah mengatur kewajiban perusahaan mengelola sampah secara mandiri.
Namun, perda tersebut belum mengatur mengenai sanksi, sehingga diperlukan pergub sebagai aturan turunannya.
Baca juga: Tri Purwo Handoyo, Pelopor Pengelolaan Sampah Organik di Lampung Utara
"(Proses pergub) lagi di Biro Hukum. Biasanya seharusnya bulan kelima (selesai)," ujarnya.
Selain itu, perlu kesadaran para pelaku usaha untuk menangani persoalan pengelolaan sampah.
"Keberadaan perusahaan itu harus memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam hal tata kelola sampahnya dan skala amdal tidak ada pencemaran lingkungan dengan adanya perusahaan itu," ujar Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.