Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dokumen yang Didapat Polisi untuk Ungkap Hoaks Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 26/03/2019, 15:35 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari pihak kepolisian yakni AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku mendapatkan sejumlah dokumen di Rumah Sakit Bina Estetika terkait berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Kami melihat beberapa dokumen seperti rekam medis sejak tanggal 21-23 September, dokumen kwitansi pembayaran atas nama Ratna Sarumpaet, dan struk debit BCA," kata Niko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

"Kami juga temukan bahwasanya latar (foto penganiayaan Ratna) sama dengan latar (belakang) ruang rawat inap di Rumah Sakit Bina Estetika," lanjutnya.

Baca juga: Saksi Sebut Ratna Sarumpaet Sudah ke Rumah Sakit Kecantikan sejak 2013

"Dokumen-dokumen tersebut dilihat secara bersama-sama?" tanya salah satu anggota majelis hakim.

"Bersama-sama," jawab Niko.

Dalam persidangan, mereka menyatakan ditugaskan oleh pimpinannya yakni Kanit I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Hendro Sukmono untuk mendatangi rumah sakit tersebut pada 2 Oktober 2018.

Tujuannya adalah mengungkap kebenaran berita penganiayaan Ratna.

"Kami melakukan penyelidikan ke sana (rumah sakit). Kami menemukan fakta bahwa memang benar Ibu Ratna pada tanggal 21 September datang ke rumah sakit bukan karena penganiayaan. Beliau datang untuk melaksanakan operasi plastik," ungkap Niko.

Baca juga: Ini Petunjuk Penting yang Memastikan Penganiayaan Ratna Sarumpaet Hoaks

Seperti diketahui, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU. Jaksa juga menghadirkan tiga saksi dari pihak rumah sakit, yakni dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius.

Adapun, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com