Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Warga yang Setuju dan Keberatan atas Larangan Merokok Saat Berkendara

Kompas.com - 02/04/2019, 19:16 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan merokok bagi pengendara saat berlalu lintas menuai beragam respons dari warga.

Seorang warga, Cahyo (26), mengatakan bahwa ia setuju akan larangan itu, terutama jika melihat dampaknya.

Cahya merupakan pegawai perusahaan swasta yang bekerja di bidang pemasaran.

"Pertama merokok itu mengganggu konsentrasi berkendara. Kedua, mengganggu pengendara lain, ketiga hampir pasti sampah dibuang sembarangan, jadi saya setuju pada larangan tersebut," ujar dia.

Baca juga: YLKI Usul Larangan Merokok Tak Hanya bagi Pengendara, Penumpang Juga

Sementara itu, pengendara lainnya, Reki (26), mengatakan bahwa aturan tersebut perlu dikaji ulang. Ia keberatan dan mempertanyakan dasar aturan tersebut dibuat.

"Apakah sudah berdasarkan penelitian tertentu bahwa merokok akan menghilangkan konsentrasi? Saya merokok di jalan malah makin konsentrasi dalam berkendara. Saat merokok juga pasti agak ke pinggir, dan mengurangi kecepatan. Jadi tidak mengganggu yang lain," kata dia.

Warga lainnya, Onad (24), mengaku merokok di jalan untuk menghilangkan kantuk. Ia pun mengaku tak setuju akan larangan merokok di kendaraan tersebut.

Sementara itu, Nurmansyah (33) yang berprofesi sebagai kameramen, setuju akan aturan tersebut. Namun, ia merasa keberatan akan sanksinya.

"Ya setuju aja sih, sebagai pengendara motor matic memang saya merasa kalau merokok itu jadi mengganggu proses pengereman. Cuma sanksinya terlalu berat kalau harus bayar Rp 750.000, harusnya bisa menggunakan sanksi berupa imbauan dulu untuk mematikan. Atau jika tidak ya nominalnya dikurangi lah," ujar dia.

Nurmansyah mengaku keberatan akan sanksi tersebut karena pola merokok di jalan harus diubah pelan-pelan.

"Ini kan merubah kebiasaan ya, jadi harus pelan-pelan pendekatannya. Jangan tiba-tiba langsung dikenai sanksi," ucap Nurmansyah.

Baca juga: Banyak Pengendara Motor Langgar Aturan Merokok, Ini Kata Sosiolog

Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) undang-undang itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarifnya, terdapat juga aturan yang menyebutkan bahwa pengemudi dilarang merokok saat mengemudi sepeda motor.

Aturan itu secara khusus ada pada Pasal 6 huruf c dengan bunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com