JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah melayangkan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus pembebesan lahan, Hercules Rosario Marshal.
"Kasasi sudah diajukan ke panitera PN Jakbar tanggal 2 April 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat dihubungi wartawan, Kamis (4/4/2019).
Saat ini, pihak kejaksaan menyusun memori kasasi yang berisi alasan jaksa mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim.
"Paling lambat memori kasasi diserahkan sebelum tanggal 26 April 2019 karena jaksa mempunyai waktu 14 hari menyusun memori kasasi setelah permohonan kasasi didaftarkan ke PN," ujar Patris.
Baca juga: Setelah Ditegur Polisi, Hercules Meminta Maaf Lewat Video
Sebelumnya, Hercules divonis majelis hakim delapan bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak.
Majelis hakim menilai Hercules tak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait tindak kekerasan dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Vonis itu lebih rendah 28 bulan dari tuntutan yang tim jaksa penuntut umum. Adapun jaksa menuntut Hercules divonis tiga tahun penjara.
Baca juga: Hercules Terima Vonis 8 Bulan Penjara
Hercules dan kuasa hukumnya sudah memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kami tidak melakukan upaya hukum banding," kata kuasa hukum, Hercules Anshori Thoyib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.