JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal menerima putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman delapan bulan penjara.
Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hercules, Anshori Thoyib.
"Kami tidak melakukan upaya hukum banding," kata Anshori melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (28/3/2019) malam.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final, baik dari Hercules maupun kuasa hukum yang mewakilinya.
Baca juga: Melalui Video, Hercules Minta Maaf Pukul Wartawan
Secara terpisah, Nuno Magno yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum Hercules, mengatakan, pihaknya belum menyampaikan putusan menerima vonis hakim tersebut ke pengadilan.
"Rencananya (disampaikan) minggu depan," kata Nuno saat dihubungi terpisah.
Nuno mengatakan, belum disampaikannya putusan tersebut ke pengadilan karena tim kuasa hukum Hercules belum semuanya menghadiri rapat.
Nuno belum mau berkomentar terkait rencana kejaksaan yang akan melakukan kasasi terhadap putusan hakim.
"Belum ada (tanggapan), karena tim belum kumpul semua," ujar Nuno.
Hercules divonis majelis hakim delapan bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa hak.
Baca juga: Ketika Hercules Tersinggung karena Dikawal Polisi Bersenjata
Vonis tersebut lebih rendah 28 bulan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara.
Atas vonis ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana mengajukan kasasi.
"Karena Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 170 tentang Perusakan akan tetapi hakim memutus bahwa pasal tersebut tidak terbukti, yang terbukti adalah dakwaan pasal 167," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.