Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Polisi, Bukhori Muslim Mengaku Tak Terima Uang Pengurusan Visa Haji

Kompas.com - 05/04/2019, 18:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang Bukhori Muslim tak mengakui bahwa dirinya telah menerima uang senilai 136.500 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,9 miliar dari M Jamaludin atau MJ untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota).

"Dia enggak mengaku kalau terima uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Penyidik telah memeriksa lima saksi, antara lain Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Kasus Penipuan Visa Haji yang Menjerat Bukhori Muslim Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut Argo, Syekh Ali Jaber pernah bertemu Bukhori untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tersangka telah menerima uang pengurusan visa tersebut.  

"Pelapor (MJ) menghubungi saksi Syekh Ali Jaber menghubungi terlapor (Ustaz Bukhori Muslim). Saksi bertemu terlapor dengan membawa surat pernyataan yang isinya terlapor menerima uang senilai itu dan paspor. Ada kuitansinya juga," ujarnya.  

Sebelumnya, Bukhori Muslim ditetapkan tersangka atas kasus penipuan uang pengurusan visa haji.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bukhori Muslim atas Dugaan Penipuan Visa Haji Rp 1,9 Miliar

Ia dilaporkan MJ dengan nomor laporan LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum pada 28 Juni 2018 atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.

Kasus penipuan berawal saat Bukhori menawarkan bantuan pada MJ untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota) pada Juni 2018.

MJ pun menerima tawaran bantuan tersebut.

MJ menyerahkan 27 buah paspor dan uang senilai 136.500 dollar Amerika Serikat untuk diurus visa haji furodanya.

Baca juga: Bukhori Muslim Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jemaah Haji

Bukhori menjanjikan visa furoda itu dapat terbit dalam waktu tiga hari kerja.

Namun, MJ tak mendapatkan visa furoda itu hingga tiga hari setelah penyerahan dokumen dan uang.

Oleh karena itu, MJ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi pun telah meningkatkan status penyelidikan kasus penipuan tersebut ke tahap penyidikan.

Akibat perbuatannya, Bukhori dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com