JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas kepolisian Mapolres Jakarta Timur menangkap delapan pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jumat (5/4/2019).
Para demonstran diamankan petugas karena melakukan demonstrasi tanpa izin serta mengganggu ketertiban umum dengan membakar ban di tengah jalan, depan Kampus UKI, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
"Saat hendak diamankan, demonstran sempat melawan petugas. Maka, akhirnya kami amankan," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/4/2019).
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Tuntut Penganiaya Ratna Sarumpaet Tak Berizin
Ady menjelaskan aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut janji pemerintah saat ini.
"Mereka menuntut janji pemeritahan Jokowi," katanya.
Ady menambahkan demonstrasi sudah dilakukan sejak Kamis (4/4/2019). Saat itu para pengunjuk rasa bahkan sempat melempar batu ke petugas.
"Itu (demonstrasi) sudah berjalan dari hari Kamis. Bahkan mereka sempat melempar batu dan menyebabkan luka robek pada pelipis salah seorang petugas kepolisian," kata Ady.
Menurut Ady, tidak semua demonstran yang ditangkap masih berstatus aktif sebagai mahasiswa.
Ditanya kemungkinan adanya provokator dalam aksi tersebut, Ady mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan.
"Masih diselidiki kemungkinan itu. Maka, sekarang kami amankan dulu delapan orang tersebut," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.