JAKARTA, KOMPAS.com - Dua begal yang kerap beraksi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini meringkuk di jeruji besi. Kedua begal itu, yakni Fiqih Yusuara (22) dan Akbar Saputra (19), ditangkap aparat kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Sabtu (6/4/2019)
Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, penangkapan dua orang itu terjadi ketika polisi tengah mengelar patroli rutin di sekitar wilayah hukum Jakarta Pusat.
"Buser melakukan patroli, ditemukan tiga orang dicurigai dengan sepeda motor berboncengan, tidak dilengkapi plat nomor, lalu dilakukan pengejaran sampai di Slipi," kata Lukman.
Baca juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, 2 Begal Sadis di Makassar Masih Berpikir Ajukan Banding
Saat mengetahui petugas melakukan pengejaran, para tersangka berusaha melarikan diri. Satu tersangka lolos dengan melarikan diri tetapi dua lainnya ditangkap.
Petugas menemukan dua senjata tajam yang disimpan di balik pakaian yang mereka kenakan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan pembegalan sejak enam bulan lalu. Keduanya biasanya mengambil handphone milik korbannya yang ada di pinggir jalan atau sedang naik motor
"Kalo untuk sajam yang mereka bawa memang sudah disiapkan, korban melawan mereka gunakan untuk mengancam. Dari keterangan yang dilakukan sudah enam bulan terakhir ini," ujarnya.
Dua tersangka itu kini diamankan di Polsek Metro Tanah Abang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.