Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Insya Allah kalau Ada Penumpang Saya Enggak Merokok..."

Kompas.com - 08/04/2019, 21:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat tengah mengemudikan kendaraannya di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019).

Kendati dihentikan dan ditegur karena merokok saat mengemudi, para pengendara rupanya memahami bahaya merokok saat sedang mengemudikan kendaraan.

"Kalau untuk aturan saya tahu, kira-kira ada penumpang perempuan atau ibu-ibu saya enggak (merokok), ini karena lagi kosong saja," kata Heru, seorang sopir angkot.

Baca juga: Pengendara Diimbau Menepi jika Ingin Merokok

Heru menyambut positif larangan merokok saat berkendara. Sebab, ia sering melihat penumpangnya yang tampak tidak nyaman ketika ada penumpang lain merokok.

"Memang banyak penumpang pada pakai masker kalau ada yang merokok, cuma kalau saya Insya Allah kalau ada (penumpang), enggak (merokok)," ujar Heru.

Untung, seorang pengendara motor, mengaku belum tahu adanya aturan yang melarang pengendara merokok saat sedang mengemudikan kendaraannya.

Baca juga: Merokok Sambil Berkendara, Sopir Ojek Online hingga Angkot Kena Tegur Polisi

Namun, Untung menilai aturan itu perlu diterapkan karena rokok dapat menyebabkan kecelakaan akibat pengendara tidak berkonsentrasi.

"Saya setuju saja karena memang dampaknya kan ada risiko gitu kan, jadi konsentrasi rokok dan konsentrasi nyetir agak berbeda kan. Insya Allah kita taati peraturan itu," kata Untung.

Senada dengan Untung, sopir ojek online bernama Sandi juga mendukung aturan tersebut. Sebab, ia juga merasa terganggu bila ada pengemudi lain yang merokok saat berkendara.

"Setuju sih, ada bagusnya juga sih mas, saya kadang-kadang kalau lagi di jalan ya, ada orang ngerokok, saya di belakangnya suka kena baranya," kata Sandi.

Sandi pun mengakui dirinya lebih senang berkendara tanpa merokok. Ia melanjutkan, dirinya juga tidak pernah merokok ketika sedang mengantar penumpang.

Diketahui, merokok merupakan salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.

Hal itu diatur dalam Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.

"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujar Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com