Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Larangan Plastik Tak Kunjung Diterbitkan Pemprov DKI

Kompas.com - 08/04/2019, 22:49 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pertama didengungkan pada November 2018, peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai tak kunjung diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin menyebutkan,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang meminta agar penerbitannya ditunda dulu.

"Pak Gubernur mau melihat dulu. Kami sosialisasikan dulu. Rapergubnya sudah ada. Kemudian sebelum ditandatangani ingin dilihat dulu efektivitasnya seperti apa sih," ujar Djafar di DPRD DKI Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menurut Djafar, peraturan itu masih terkendala penerapannya di dunia usaha. Pelaku usaha belum siap berjualan tanpa kantong kresek.

Baca juga: Viral, Foto Sampah Plastik Bungkus Indomie Berusia 19 Tahun di Sendang Biru, Malang

"Masyarakat dan dunia usaha ini masih mencari solusi penggantinya seperti apa," kata dia.

Djafar mengatakan yang dilakukan pihaknya saat ini hanya menyosialisasikan larangan penggunaan plastik sekali pakai serta alternatifnya. Ia belum tahu kapan pergub akan diundangkan.

"Kemungkinan masih ada beberapa di antaranya yang perlu pembahasan. Tapi sampai sekarang kami masih belum rapat membahas poin mana sih yang perlu dibicarakan kembali. Tapi yang jelas sudah kami upayakan sosialsiasinya mendahului dari pada pergubnya," ujar dia.

Pergub itu tadinya akan diberlakukan pada Januari 2019. Adapun masa sosialisasinya sebelum penindakan berlaku efektif, enam bulan sejak pergub diterbitkan. Namun hingga kini pergub belum ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

Informasi terakhir, penggunaan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com