Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Pemuda yang "Unboxing" Motor karena Ditilang

Kompas.com - 10/04/2019, 10:30 WIB
Tatang Guritno,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus Adi Saputra, seorang pemuda yang marah dan merusak motornya sendiri karena ditilang petugas kepolisian di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sudah dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019), Seksi Kepala Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Sobrani Binzar menyebutkan, Adi Saputra statusnya resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019) kemarin.

"Iya terhitung sejak kemarin, yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan," ujarnya.

Sobrani mengatakan, dalam waktu seminggu, seluruh berkas Adi Saputra akan dilengkapi pihak kejaksaan, untuk diberikan pada pengadilan.

Baca juga: Pemuda Marah hingga Rusak Motor, Mengapa Emosi Bisa Berujung Destruktif?

"Seminggu ini akan kami lengkapi berkasnya, supaya bisa segera berjalan proses persidangannya," kata Sobrani.

AS, pemuda yang merusak motornya sendiri saat kena tilang, menangis saat meminta maaf kepada Bripka Oky (kiri) Polantas yang dimaki-makinya saat menilang, di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/2/2019). Kepolisian Sektor Tangerang Selatan menetapkan AS (21) sebagai tersangka pengrusakan dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.MUHAMMAD IQBAL AS, pemuda yang merusak motornya sendiri saat kena tilang, menangis saat meminta maaf kepada Bripka Oky (kiri) Polantas yang dimaki-makinya saat menilang, di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/2/2019). Kepolisian Sektor Tangerang Selatan menetapkan AS (21) sebagai tersangka pengrusakan dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.
Sobrani menyebut Adi Saputra akan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dan 216 KUHP tentang perlawanan pada petugas.

"Ya sangkaannya di antara tiga pasal tersebutlah," kata Sobrani.

Adi Saputra ditilang petugas kepolisian Sat Lantas Polres Tangerang Selatan bernama Bripka Oky. Ia ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arus di Jalan Letnan Soetopo Tangerang Selatan 7 Februari 2019.

Baca juga: Adi Saputra, Pengemudi yang Viral karena Merusak Motor, Tak Alami Gangguan Kejiwaan

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelat nomor kendaraan yang digunakan Adi merupakan plat nomor palsu. Motor tersebut juga dibeli murah karena merupakan hasil penipuan.

Pihak kepolisian juga sempat melakukan test kejiwaan pada Adi Saputra di Polda Metro Jaya. Hasilnya, ia tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Baca juga: Begini Kondisi Sepeda Motor yang Dirusak Pengendaranya karena Tak Terima Ditilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com