JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma akan dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjara pada Senin (15/4/2019).
Eksekusi Ridho akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Itu benar sudah dipanggil. Panggilannya tanggal 15 April (2019) hari Senin," kata Edy Subhan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019) sore.
Perihal eksekusi itu sudah disampaikan pihak kejaksaan ke Ridho melalui penasehat hukumnya.
Baca juga: Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib
Edy mengatakan, panggilan tersebut merupakan panggilan pertama yang dilayangkan pihak Kejaksaan.
Apabila Ridho mangkir dari panggilan tersebut, kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan hingga tiga kali sebelum dilakukan penjemputan paksa.
"Tapi kita yakin datang lah kooperatif, kan (Ridho) publik figur juga," ujarnya
Terkait putusan MA yang memvonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus Ridho, Edy menyatakan masa hukuman Ridho akan dipotong dengan 10 bulan masa rehabilitasi yang sudah dijalani Ridho.
Baca juga: Rhoma Irama Akan Tempuh Upaya Hukum demi Kebebasan Ridho
Namun, ia mengatakan wewenang mengenai kalkulasi masa hukuman merupakan wewenang pihak lapas bukan kejaksaan.
Pihak Kejaksaan juga belum mengetahui secara pasti di mana Ridho akan menjalani masa hukuman tersebut.
"Itu kita belum tahu (lokasi penahanan), kita nunggu datang dulu nanti koordinasi dengan pihak lapas," ucap Edy.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan itu memperberat hukuman Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.
Ridho diketahu sudah menjalani masa hukuman 10 bulan rehabilitasi tersebut di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.