Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Telusuri Kemungkinan Pelanggaran dalam Pencalegan Ronaldo

Kompas.com - 11/04/2019, 09:30 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penelusuran mengenai kemungkinan pelanggaran pemilu oleh Calon Legislatif (caleg) dapil IV, Kabupaten Tangerang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronaldo Laturette.

Komisaris Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Ronaldo terlibat pidana.

"Saya belum baca dokumen putusan segala macam, walaupun belum saya baca tapi kalau ada pemalsuan dalam pemberian keterangan bisa saja ada pelanggaran," kata Badrul saat dihubungi Kompas.com Kamis (11/4/2019) pagi.

Dia menyampaikan, jika Ronaldo benar mendaftar sebagai caleg di antara putusan bebas Pengadilan Negeri dan Putusan kasasi maka itu bukan tindak pelanggaran pemilu.

"Oh enggak (melanggar) kan belum ada putusan, dinyatakan bersalah itu jika sudah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum tetap itu tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan. Kalau yang saya baca inikan di September putusannya, kalau enggak salah pendaftaran itu sudah selesai," ujarnya.

Baca juga: Alasan KPU Terima Pencalonan Caleg PSI yang Jadi Terpidana Kasus Kematian Gabriella dan Tengah Digugat Rp 302 Miliar

Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran mengenai kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

Ia tak mau berkomentar mengenai sanksi seperti apa yang akan diterima Ronaldo jika ditemukan pelanggaran

Ronaldo dinyatakan bersalah oleh MA pada 25 September 2018 lalu atas meninggalnya Gabriella Sherly Howard, salah seorang siswi kelas tiga SD Global Sevilla pada 17 September 2015. 

Baca juga: Guru Global Sevilla Divonis Bebas Terkait Kasus Meninggalnya Gabriella

Ronaldo sempat dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada sidang putusan 28 November 2017. Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukam kasasi dan dikabulkan MA sehingga Ronaldo dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan.

Atas putusan tersebut orang tua Gaby kemudian mengugat Ronaldo dan 12 pihak lainnya dengan tuntutan Rp 302 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com