Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Akan Ajukan PK, Anggap Hakim MA Khilaf Beri Vonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/04/2019, 14:59 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui kuasa hukumnya, anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjatuhinya hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Kami melihat putusan MA ini tidak elok karena apa? Ridho yang kita ketahui menggunakan narkotika di bawah satu gram," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Achmad mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan mereka akan mengajukan PK. 

"Pertama novum, kekhilafan hakim, dan ketiga adanya perbedaan putusan satu dengan yang lain," ujarnya.

Baca juga: Ridho Rhoma Berhenti Nyabu Jadi Prioritas Keluarga

Selain itu, kata dia lagi, sudah banyak peraturannya baik SEMA (Surat Edaran) MA, peraturan Jaksa Agung, peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa hanya untuk pengguna di bawah satu gram itu dilaksanakan rehabilitasi.

 

Achmad menjelaskan, PK tersebut akan diajukan karena pihaknya menilai ada kekhilafan yang dilakukan MA dalam putusan tersebut.

Baca juga: Ridho Rhoma Minta Penahanannya Ditunda

Ia menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejatinya sudah tepat dengan menjatuhi hukuman 10 bulan kepada Ridho dengan 6 bulan 10 hari masa rehabilitasi.

Menurut dia, Ridho sudah kembali sehat dan tidak terlibat lagi dengan narkoba setelah menjalani rehabilitasi tersebut.

Namun, dengan dikabulkannya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum oleh MA, pihaknya mengaku sangat kecewa karena Ridho harus ditarik kembali menjalani tahanan.

Baca juga: Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib

"Untuk itu kami ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan PK," kata dia.

Ridho dijadwalkan dieksekusi pada Senin ini atas putusan MA tersebut. Namun, pihak kuasa hukumnya melayangkan surat penundaan penahanan lantaran belum menerima salinan putusan MA tersebut.

Baca juga: Ridho Rhoma Siap Jalani Penambahan Hukuman dari Mahkamah Agung

Hal itu sesuai dengan Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan suratputusan kepadanya."

Pihak kejaksaan kemudian menerima permohonan tersebut dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ridho setelah salinan putusan itu diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com