JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, melayangkan surat penundaan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (15/4/2019).
Surat tersebut dilayangkan lantaran pihaknya belum menerima petikan ataupun salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang memvonis Ridho dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Sampai saat ini, tadi pagi kami menghubungi Mas Ridho kami belum menerima petikan yang dikirimi Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Pengadilan Negeri Depok sampai tadi pagi kami belum menerima petikan, terlebih lagi salinan putusan kami belum menerima," kata Achmad kepada wartawan pada Senin (15/4/2019).
Baca juga: Senin Depan, Ridho Rhoma Dieksekusi ke Penjara Terkait Kasus Narkoba
Ia mengatakan, satu-satunya surat yang diterima Ridho ialah surat undangan eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari Jakarta Barat untuk mengeksekusi kliennya itu.
Achmad juga menyampaikan, pihaknya baru mengetahui putusan MA yang memvonis Ridho untuk menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun tersebut berdasarkan pemberitaan dari media.
Kemudian, ia meminta salinan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Maka dari itu, melalui kuasa hukumnya, Ridho kemudian melayangkan surat penundaan penahanan kepada Kejaksaan sampai mereka menerima salinan putusan.
Menurut Achmad, langkah ini sesuai Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan suratputusan kepadanya."
Kendati demikian, Achmad menyebut Ridho sudah siap untuk menjalani putusan MA tersebut.
"Jadi Ridho sampai saat ini tinggal menerima salinan putusan, insya Allah Ridho bersedia untuk melaksanakan putusan tersebut," ucap dia.
Baca juga: Rhoma Irama: Ridho Belum Bisa Penuhi Panggilan untuk Dieksekusi
Lebih lanjut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Wuriadhi mengatakan, ia sudah menerima petikan putusan MA dari dua pekan lalu.
Pihak kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan melayangkan surat panggilan ke Ridho yang jatuh pada hari ini.
"Saya hargai mereka (kuasa hukum) hadir hari ini, karena berdasar pada KUHAP 270, harus ada salinan putusan, maka kemarin hari Jumat sudah kita layangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk meminta surat salinan putusan," kata dia.
Atas dasar tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemanggilan dari Ridho setelah pihak kejaksaan maupun kuasa hukum menerima salinan putusan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan itu memperberat hukuman Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.
Ridho Rhoma sudah menjalani masa hukuman 10 bulan rehabilitasi tersebut di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.