Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Minta Penahanannya Ditunda

Kompas.com - 15/04/2019, 14:41 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, melayangkan surat penundaan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (15/4/2019).

Surat tersebut dilayangkan lantaran pihaknya belum menerima petikan ataupun salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang memvonis Ridho dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Sampai saat ini, tadi pagi kami menghubungi Mas Ridho kami belum menerima petikan yang dikirimi Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Pengadilan Negeri Depok sampai tadi pagi kami belum menerima petikan, terlebih lagi salinan putusan kami belum menerima," kata Achmad kepada wartawan pada Senin (15/4/2019).

Baca juga: Senin Depan, Ridho Rhoma Dieksekusi ke Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ia mengatakan, satu-satunya surat yang diterima Ridho ialah surat undangan eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari Jakarta Barat untuk mengeksekusi kliennya itu.

Achmad juga menyampaikan, pihaknya baru mengetahui putusan MA yang memvonis Ridho untuk menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun tersebut berdasarkan pemberitaan dari media.

Kemudian, ia meminta salinan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Maka dari itu, melalui kuasa hukumnya, Ridho kemudian melayangkan surat penundaan penahanan kepada Kejaksaan sampai mereka menerima salinan putusan.

Menurut Achmad, langkah ini sesuai Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan bahwa "Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan suratputusan kepadanya."

Kendati demikian, Achmad menyebut Ridho sudah siap untuk menjalani putusan MA tersebut.

"Jadi Ridho sampai saat ini tinggal menerima salinan putusan, insya Allah Ridho bersedia untuk melaksanakan putusan tersebut," ucap dia.

Baca juga: Rhoma Irama: Ridho Belum Bisa Penuhi Panggilan untuk Dieksekusi

Lebih lanjut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Wuriadhi mengatakan, ia sudah menerima petikan putusan MA dari dua pekan lalu.

Pihak kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan melayangkan surat panggilan ke Ridho yang jatuh pada hari ini.

"Saya hargai mereka (kuasa hukum) hadir hari ini, karena berdasar pada KUHAP 270, harus ada salinan putusan, maka kemarin hari Jumat sudah kita layangkan surat ke Pengadilan Negeri untuk meminta surat salinan putusan," kata dia.

Atas dasar tersebut, pihak kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemanggilan dari Ridho setelah pihak kejaksaan maupun kuasa hukum menerima salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Putusan itu memperberat hukuman Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.

Ridho Rhoma sudah menjalani masa hukuman 10 bulan rehabilitasi tersebut di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com