JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petani yang mengaku jadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan H. Naim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Petani yang berinisial T itu berpura pura menjadi petugas PLN dan masuk ke rumah warga. Dia diperbolehkan masuk dengan alasan ingin mengecek aliran listrik.
Hal itu dijelaskan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Baca juga: Pilot Gadungan Beratribut Garuda Indonesia Ditetapkan Jadi Tersangka
"Dia ini kesehariannya petani ya. Dia bilang akan melakukan pemeriksaan karena dia dari PLN langsung dipersilakan masuk. Pada saat itu bahkan tersangka juga menanyakan ada permasalahan di dalam dan dia perlu mengecek instalasi listrik di dalam rumah," ujar Andi.
T pun memakai ID card PLN palsu guna mengelabui korban.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, T langsung mencari barang berharga milik korban. T pun mendapat ponsel dan laptop milik korban sebagai sasaran empuk untuk diambil.
"Akhirnya pada saat itu juga si pelaku mengambil barang tersebut pada saat si korban lengah. Sehingga perbuatan pelaku tidak diketahui oleh korban saat itu juga. Namun, setelah mengambil yang bersangkutan pergi dari rumah korban baru korban menyadari dan juga melaporkan perihal kejadian tersebut," terangnya.
Baca juga: Demi Modal Nikah, Taufiq Hidayat Jadi Polisi Gadungan dan Gadaikan Mobil Sewaan
Pelaku ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan di kawasan Bekasi beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.
Dalam pengakuan T, pria tiga orang anak itu baru beberapa kali beraksi. Dia juga mendapat ID Card tersebut dari seseorang di Cirebon.
"Kita gali dari keterangan yang bersangkutan dia berinisiatif membuat ID karena dia pernah kenal dengan seseorang juga. Seseorang pelaku namun keterangan orang yang bersangkutan orang tersebut juga sudah meninggal," katanya.
Hasil curiannya sudah dijual di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, kepolisian masih melakukan penelusuran terkait hasil curian tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.