JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Revisi melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2019 itu menyebut pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.
"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," demikian bunyi Pasal 2A seperti diakses dari jdih.jakarta.go.id.
Baca juga: Temuan Ombudsman, 90 Persen Bangunan di Kemang Berubah Peruntukan
Selanjutnya, Pasal 4A menyatakan pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memastikan apakah kebijakan pembebasan PBB akan dihentikan.
"Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca juga: NJOP Kota Bekasi Naik, Warga Terkejut PBB Melonjak 100 Persen
Anies mengatakan, pihaknya tengah mendata ulang objek-objek pajak.
Sebab, lanjut dia, banyak objek pajak yang dibebaskan pajaknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Maka kami akan punya data lengkap, dari situ kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," katanya.
Baca juga: Penyalahgunaan Peruntukan Kawasan di Jakarta Telah Berlangsung Puluhan Tahun
Kebijakan pembebasan PBB ini pertama kali diterapkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.
Adapun, saat ini ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.