JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi mengaku curiga saat Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunggah foto lebam Ratna Sarumpaet.
Hal ini disampaikan Tompi saat bersaksi dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Tompi mengatakan, Fadli berkicau dalam akun Twitter-nya bahwa Ratna telah menjadi korban penganiayaan.
"Twit Fadli Zon mengunggah foto dengan Bu Ratna. Keterangannya telah terjadi pemukulan kepada Bu Ratna Sarumpaet," kata Tompi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Masih di Hutan, Alasan Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Ratna Sebelumnya
Menurut Tompi, Fadli berkicau bahwa Ratna dipukul sekelompok orang di bandara di Bandung, Jawa Barat.
Fadli, kata Tompi, berkicau bahwa Ratna sempat disekap di dalam mobil dan dibuang di suatu tempat.
Namun, Tompi curiga setelah membaca seluruh kicauan dan foto Ratna yang diunggah Fadli.
"Saya timbul kecurigaan kayaknya ini bukan dipukul deh. Di sini kecurigaan pertama bukan dipukul. Saya jelaskan dengan penalaran yang saya tangkap secara klinis tidak sesuai," ujarnya.
Baca juga: Hadiri Persidangan, Tompi Siap Bersaksi untuk Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Tompi menilai wajah lebam Ratna bukan karena kekerasan, melainkan operasi plastik.
"Gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukkan tipikal bedah plastik. Kedua, ada foto Bu Ratna mengikat rambut ke atas. Itu gestur kebiasaan kami sebagai dokter (bedah) plastik menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," kata Tompi.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.