JAKARTA, KOMPAS.com - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang kasus berita hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung dan penyanyi serta dokter bedah plastik Tompi. Namun, Ratna menilai kedua saksi tersebut tak ada kaitannya dengan kasusnya.
"Sangkaan itu kan keonaran, apa hubungannya Rocky dengan keonaran," ujar Ratna kepada wartawan, Selasa.
Ratna juga mengatakan Tompi tidak ada kaitannya dengan hoaks tentang penganiayaan.
"Iya sama aja. Sama saja dua-duanya. Enggak ada kaitannya," kata Ratna
Adapun Ratna tiba pukul 08.24 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memakai jilbab hijau dan baju panjang berwarna putuh saat sampai di PN.
Baca juga: Rokcy Gerung dan Tompi Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari ini
Rocky Gerung dikenal sebagai dosen filsafat UI. Nama Rocky Gerung sempat mencuat dalam persidangan Ratna. Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa ada persidangan lalu, Ratna sempat menunjukan wajah lebam kepada Rocky dan mengaku telah menjadi korban pemukulan.
"Terdakwa mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui WhatsApp dengan pesan: '21 September 2018 jam 18.50 WIB. area bandara Bandung' dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: 'Not For Public'," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).
Sedangkan Tompi merupakan penyanyi sekaligus dokter spesialis bedah plastik yang pernah mengungkap bahwa wajah lebam Ratna akibat tindakan operasi plastik.
Baca juga: Kesaksian Dahnil Anzar soal Kebohongan Ratna Sarumpaet...
"Tompi mulai curiga ketika di media sosial mendapat foto Ratna dengan Prabowo. 'Dari sini kok saya merasa ada yang aneh. Masalahnya, tampilan klinisnya enggak sesuai dengan orang digebukin. Karena kerjaan saya tiap hari ngurusin muka orang'," jelasnya saat ditemui di klinik miliknya Beyoutiful Aesthetic Clinic di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Lalu sekitar jam 11-12 malam, ada twit tentang kronologis tindakan Ratna. Dalam foto itu, ada foto di ruangan dan dokter.
"Dari situ saya tahu saya harus ngomong karena ini kebohongan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.