Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Singgung Pernyataan Rocky Gerung soal Integritas sebagai Aktivis

Kompas.com - 23/04/2019, 14:51 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet membenarkan seluruh kesaksian Rocky Gerung saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Namun, ada satu pernyataan Rocky yang digarisbawahi Ratna. Ratna mengatakan, kebohongan yang dia buat tidak ada kaitannya dengan integritas dirinya sebagai aktivis.

"Rocky ini teman saya, sahabat saya, dia satu dari ribuan aktivis yang pasti kecewa sama saya. Tapi kalau soal integritas, mudah-mudahan waktu akan membuktikan bahwa ini tidak ada kaitannya dengan integritas," ujarnya.

Baca juga: Rocky Gerung: Saya Juga Korban, Kenapa Di-bully?

Hakim Joni kembali menegaskan apakah semua keterangan saksi benar menurut Ratna.

"Apa yang diterangkan saksi itu benar atau gimana?" tanya Joni.

"Iya benar," jawab Ratna.

Sebelumnya, Rocky gerung mengaku jengkel karena dibohongi Ratna lantaran menjadi korban penganiayaan orang tidak dikenal.

"Saya jengkel aktivis demokrasi bisa berbohong, jadi saya tagih integritasnya, saya tekankan apalagi terhadap pejuang demokrasi intergritas itu harga mati. Tapi dia sudah mengaku ya sudah," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Baca juga: Rocky Gerung: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Bisa Berbohong!

Dia mengetahui Ratna menjadi Korban penganiayaan pada tanggal 2 Oktober 2018, saat dirinya membuka pesan WhatsApp dari Ratna. Keesokan harinya, Ratna mengaku berbohong melalui jumpa pers yang digelar di rumah nya.

Namun, dirinya tidak mau ambil pusing terkait kebohongan Ratna.

"Ya tapi kan dia sudah minta maaf, sudah minta maaf ke publik, ya sudah lah kalau sudah minta maaf," kata Rocky di muka sidang.

"Tapi saya tetap merasa jengkel saat itu bahwa saya dibohongi," tegasnya.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com