JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya penyimpangan pajak bumi dan bangunan (PBB) membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi pergub pembebasan PBB.
Tak hanya rumah tinggal, Anies menyebut penyimpangan ini juga terjadi di gedung komersial.
"Banyak objek pajak kita yang infonya enggak lengkap, misalnya gedung dihitung perlantainya 1.000 meter persegi, dalam kenyataannya bisa jadi 1.200 meter persegi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Anies: Swasta Sediakan RTH, Dapat Diskon PBB 50 Persen
Oleh karena itu, DKI tengah mendata ulang bangunan-bangunan di Ibu Kota. Pendataan dilakukan dengan pemantauan drone.
Harapannya, kesesuaian data objek pajak bisa menggenjot pendapatan DKI.
"Dengan cara seperti itu insya Allah pendapat pajak kita akan lebih banyak," ujarnya.
Baca juga: DKI Data Rumah yang Dapat Pembebasan PBB
sebelumnya, Anies merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Revisi melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 itu menyebut pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.
"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," demikian bunyi Pasal 2A seperti diakses dari jdih.jakarta.go.id.
Baca juga: PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol DKI Naik Dua Kali Lipat
Anies menjelaskan banyak objek pajak yang dibebaskan pajaknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Maka kami akan punya data lengkap, dari situ kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," kata Anies.
Kebijakan pembebasan PBB ini pertama kali diterapkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.
Adapun, saat ini ada 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan pajaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.