JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong pihak swasta menyediakan ruang terbuka hijau (RTH).
Caranya, swasta diberi insentif diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50 persen jika memanfaatkan lahannya sebagai RTH.
"Dengan begitu kita akan punya RTH lebih banyak, sebagian disediakan oleh Pemprov sebagian oleh swasta dengan cara diskon pajak," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: DKI Data Rumah yang Dapat Pembebasan PBB
Selain insentif, ada disinsentif jika swasta membiarkan lahannya kosong dan menutupnya. Mereka akan dikenakan PBB dua kali lipat.
"Bayangkan di Jalan Sudirman banyak lahan yang ditutup pakai seng. Di situ tempat nyamuk dan segala macam masalah, tetapi dengan sekarang kami berikan pilihan, Anda mau tutup pakai seng enggak masalah, tetapi bayar PBB dua kali lipat atau Anda buka dan jadi taman, dan PBB-nya jadi 50 persen," ujar Anies.
Besaran diskon 50 persen, kata Anies, sudah berdasarkan perhitungan. Ia ingin 50 persen sisanya bisa dimanfaatkan pemilik lahan untuk mengelola dan membangun lahannya menjadi RTH.
"Jadi nanti para pemilik lahan punya pilihan, mau tetap ditutup bayar dua kali lipat, atau ditutup bayar pajak dua kali lipat," kata Anies.
Baca juga: PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol DKI Naik Dua Kali Lipat
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.
Berdasarkan Pasal 3 Pergub itu, lahan kosong yang dimaksud beralamat di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.
Lahan kosong di jalan protokol ini akan dikenakan PBB hingga dua kali lipat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.