Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Sibuk Amankan Pemilu, 3 Pengedar Selundupkan Sabu 120 Kg

Kompas.com - 25/04/2019, 18:24 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 120 kilogram yang dimasukan ke dalam karung dan dibawa dengan kontainer di Tol Bakahueni Lampung.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka memanfaatkan momen Pemilu 2019 untuk memasok barang haram tersebut.

"(Tersangka) memanfaatkan momen Pemilu karena berpikir anggota (polisi) semua akan nge-PAM (pengamanan), tetapi ternyata tidak, anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita bisa dapatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Kontainer Berisi 5 Karung Sabu Diamankan, Kakak Beradik Ditangkap

Menurut Argo, penangkapan pengedar itu berawal pada 15 April 2019, atau saat polisi fokus mengamankan tempat pemungutan suara (TPS).

"Kemudian anggota ke Lampung dulu, kemudian mengamankan satu truk setelah dicek isinya arang tetapi dalamnya ada sabu," kata dia.


Dalam penangkapan itu, diamankan tersangka yang menjadi pengemudi truk berinisial JP (35). Saat diperiksa, JP mengatakan bahwa narkoba itu milik HT (42)

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengetahui HT berada di Provinsi Riau.

Lalu, pada Rabu (17/4/2019) polisi menangkap HT di Kampung Giri Sako, Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik

Kemudian polisi menangkap saudara HT bernama MS (51) pada hari Jumat (19/4/2019) di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekan Baru yang juga diduga terlibat dalam transaksi ratusan kilo narkoba tersebut.

"Saat polisi (dikira) sibuk mengamankan (pemilu), prediksi kami tepat kami mendapatkan informasi dan inilah hasilnya. Jadi 120 kilogram sabu dengan perkiraan kira harga kurang lebih Rp 200 miliar. Ini penangkapan terbesar pada tahun 2019 dan untuk level polres ini paling besar selama ini," ujar Kapolrea Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengedar itu terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dalam kasus penyelundupan sabu-sabu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com