Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik

Kompas.com - 22/04/2019, 19:18 WIB
Walda Marison,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengedar sabu dengan modus tempel, RFF alias B di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

B mengedarkan sabu dengan modus menempelkan barang haram itu di suatu tempat, salah satunya di tiang listrik di DKI Jakarta.

Mulanya, bandar berkomunikasi dengan pelanggan untuk menentukan tempat transaksi. Setelah tempat disetujui, bandar menyuruh B ke tempat yang telah disepakati.

Nantinya, B menempelkan barang ke tempat yang telah dijanjikan, salah satunya di tiang listrik di wilayah DKI Jakarta.

"Jaringan mereka pakai sistem tempel. Jadi dari hand to hand. Biasanya ditempel di tempat-tempat seperti tiang listrik sama seperti kasus sebelumnya sebelumnya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan Senin (22/4/2019).

Baca juga: Pembesuk Tahanan di Lapas Trenggalek Selundupkan Sabu di Kepala Ikan Lele

B juga diketahui masih satu jaringan dengan pengedar sabu sekaligus ojek online yang ditangkap Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, B mengaku bekerja sebagai karyawan swasta ini telah menjadi pengedar sabu cukup lama.

"Dia mengaku sudah 1,5 tahun mengedar sabu," ucap Vivick.

Dia mengaku mau menjadi pengendar demi mencari penghasilan tambahan. Sekali mengantar sabu, dia kerap dibayar bandar dengan uang atau dengan sabu juga.

"Kalau dibayar dia suka fifty fifty, ada yang dibayar dengan sabu, ada juga dengan duit. Masih periksa lagi berapa penghasilan yang dia terima," kata dia.

Baca juga: Polda Sulsel Bekuk 2 Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

B ditangkap di kediamannya di Jalan Kranji, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (19/4/2019). Polisi juga mengamankan sabu siap edar seberat 520 gram di laci lemarinya.

Dia dijerat dengan Pasal 114 KUHP Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup.

Polisi juga masih mencari sosok bandar yang selama ini menyuplai barang tersebut.

"Kami masih mengejarnya sosok pengedar dengan inisial O alias M. Dia diketahui ada di Sentul, Bogor," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com