JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memecat tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 018, di Jalan Delima 3, RT 010 RW 003, Malakasari, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu DKI bagian Penindakan pelanggaran, Puadi saat ditemui di TPS 018 pada Sabtu (27/4/2019).
Puadi mengatakan, tujuh anggota KPPS tersebut dipecat lantaran memberi ruang gerak atau membiarkan sekitar 30 mahasiswa yang saat itu menyoblos tanpa membawa Formulir A5.
“Jadi awalnya ada mahasiswa yang memaksa untuk menyoblos di TPS 018 kemudian diberi izin,” ucapnya.
Baca juga: PSU di TPS 018 Duren Sawit, Warga Tak Antusias Lagi
Ia mengatakan, mahasiswa yang memaksa masuk tersebut merupakan mahasiswa yang domisilinya di kawasan TPS 018.
“Jadi mereka tidak bikin A5, tapi maksa buat nyoblos. Awalnya nyari TPS mana yang bisa, eh taunya di TPS ini bisa sehingga mereka ke sini semua,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengatakan, KPPS tersebut sudah diganti dengan petugas yang baru.
“Semua diganti baru, dan kami juga terus awasi TPS ini untuk mencegah terjadinya pengerahan mahasiswa yang lebih banyak untuk memaksa nyoblos,” ucapnya.
Baca juga: PSU Digelar di Sejumlah TPS Jabodetabek Ini
Adapun TPS 018 yang berada di Jalan Delima 3, RT 010 RW 003, Malakasari, Duren Sawit, Jakarta Timur jalani pemungutan suara ulang.
TPS 018 diulang lantaran adanya tiga puluh orang yang menyoblos hanya menggunakan E-KTP tanpa membawa formulir A5.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.