JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pemilik rumah yang ambruk di Pulo Gundul, Nomor 123, RT 004, RW 010, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Tersangka yang berinisial M ini diketahui menyewakan rumahnya sebagai indekos. Ia diduga lalai hingga membuat beberapa orang terluka dan meninggal dunia.
Padahal, bangunan tersebut dalam kondisi tidak baik.
"Di mana ada tiga orang meninggal dan sepuluh orang dirawat di rumah sakit sehingga kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: Fakta Rumah Ambruk di Johar Baru, Bangunan Ilegal yang Makan Korban Jiwa
M ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan menemukan bahwa bangunan tersebut tak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
"M dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ucap dia.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Rumah di Jalan Pulo Gundul Nomor 123, RT 004, RW 010, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, ambruk pada Jumat (26/4/2019).
Baca juga: Rumah Ambruk di Johar Baru Disebut Tak Kantongi IMB
Insiden yang terjadi pada pukul 11.00 WIB itu menewaskan 3 orang, sedangkan 1 korban kritis dan 11 lainnya luka-luka.
Selain korban, bangunan yang ambruk tersebut juga menimpa mobil mikrolet dan motor milik pengendara ojek online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.