Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Kasus Pria Masturbasi di Hadapan Anak Kos di Depok, Mengaku Kurir hingga Tiga Kali Beraksi

Kompas.com - 14/05/2019, 09:06 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com-Seorang pria berinisial DM (29) diamankan polisi lantaran melakukan pelecehan seksual di indekos wanita di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok, Senin (13/5/2019).

DM ditangkap setelah ketahuan masturbasi di hadapan penghuni kos wanita tersebut.

Berikut tiga fakta tengang kasus pelecehan seksual terhadap anak kos di Depok.


1. Pelaku Mengaku sebagai Kurir

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pria yang masturbasi di depan anak kos di Depok, DM mengaku sebagai kurir untuk melancarkan aksinya.

"Nah, ini pelaku seolah-olah menjadi kurir pengirim barang untuk bertemu penghuni kos," ucap Firdaus di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2019).

Setelah menyambangi indekos, pelaku kemudian menghampiri penghuni yang melihatnya saat itu.

Baca juga: Pria yang Masturbasi di Hadapan Anak Kos Depok Mengaku sebagai Kurir

"Pelaku memang tidak menargetkan siapa korbannya. Dia hanya lihat, 'Oh, itu ada wanita'. Maka, saat itu wanita tersebut akan menjadi objek fantasinya," ujarnya. 

Setelah melakukan aksinya di hadapan korban, lanjut dia, pelaku biasanya langsung melarikan diri.


2. Pelaku Sudah 3 Kali Beraksi

Firdaus mengatakan, DM sudah tiga kali melakukan hal yang serupa.

"Sepengakuannya sudah tiga kali di wilayah Pancoran Mas beraksi. Dua kali di TKP dan satu kali di tempat lain," ucap Firdaus.

Baca juga: Masturbasi di Hadapan Anak Kos Depok, Seorang Pria Ditangkap

Pelaku mengaku tidak pernah menyentuh fisik korban, tetapi melakukan masturbasi sambil melihat korban.

"Dia tak menyentuh korban. Ketika korban lengah atau tidak memperhatikan, pelaku ini mengintip korban dan langsung masturbasi," ucapnya.


3. Tidak ditahan

Oleh karena perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, tersangka tidak akan ditahan.

Sebab, ancaman hukuman atas perbuatannya itu tidak mewajibkan seorang tersangka untuk ditahan.

"Tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ucapnya.

Meski demikian, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Kami masih dalami motifnya apa, sudah berapa kali, di mana saja, dan sebagainya yang berkaitan dengan pelaku. Masih kami kembangkan," jelas Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com