JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, gencar menyosialisasikan pembangunan drainase vertikal bagi warganya, terutama untuk mereka yang hendak mendirikan bangunan. Warga akan dikenakan sanksi jika tidak membangun drainase vertikal.
Drainase vertikal atau yang akrab disebut tempat resapan air jadi salah satu syarat yang harus dipenuhi warga saat mau mendirikan bangunan.
"Sanksi tegas untuk yang baru mau membangun, karena itu kan persyaratan pada saat mengajukan IMB. Berarti dia melanggar IMB kan," kata Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono, Rabu (16/5/2019).
Baca juga: Setelah Gedung Milik DKI, Drainase Vertikal Sasar Gedung Swasta
Untuk warga yang sudah membangun rumah dan tidak mempunyai drainase, aparat kecematan akan mengimbau mereka membangun drainase di halaman rumah.
Drainase perlu disetiap rumah karena dapat menampung air rumah tangga dan air hujan. Hal itu untuk mempermudah kerja selokan yang sangat di setiap pemukiman. Selokan di permukiman seringkali tidak mampu menampung air hujan ataupun air dari setiap rumah tangga. Akibatnya, banjir terjadi.
"Karena selama ini aliran air lari ke saluran dan saluran air kecil kan airnya ngebalik. Makanya drainase vertikal ini minimal kan lumayan, bisa nampung 4,5 kubik air kalau nggak salah," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.