JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Sedianya, pemanggilan Ani diagendakan pada Jumat (17/5/2019) ini pukul 10.00 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Baca juga: Hari Ini, Polisi Panggil Dokter Ani Hasibuan Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Surat panggilan itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.
"Hari ini panggilan itu tidak bsa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi, pagi ini kami meminta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemundaaan pemeriksaan klien kami," kata kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Amin menyebut kliennya saat ini sedang beristirahat di rumah.
Baca juga: Besok, Polisi Periksa dr Ani Hasibuan Terkait Kasus Ujaran Kebencian
"Sakitnya itu karena terlalu over secara fisik, mungkin beliau kelelahan. Saat ini, ibu Ani sedang di rumah, bukan perawatan rumah sakit," ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan Ani soal kematian ratusan petugas KPPS sempat menuai kontroversi.
Ia sempat menyanggah pernyataan pihak KPU yang menyebutkan bahwa kasus meninggalnya petugas KPPS disebabkan kelelahan bekerja.
Baca juga: IDI: Jika dr Ani Hasibuan Terindikasi Langgar Etik, Laporkan Saja
“Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin baru kah atau bagaimana? Nyatanya (banyak yang) meninggal,” ujar Ani ketika menjadi pembicara dalam sebuah program talkshow yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (7/6/2019).
Sementara dalam surat pemanggilan, Ani diminta klarifikasi terkait unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamsh-news.com yang beredar di media sosial.
Dalam situs tersebut, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, “Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.