JAKARTA, KOMPAS.com — Pilot berinisial IR yang ditangkap polisi atas kasus ujaran kebencian mengunggah hasutan kepada warga untuk melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019 atau saat pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
IR mengunggahnya ke dalam akun Facebook dan dijadikan sebagai alat bukti oleh kepolisian.
"Putraku baru saja berumur satu tahun, jika aku salah satu yang gugur dalam perjuangan di tanggal 22 besok demi Allah aku rela," tulis IR dikutip dari akun Facebook-nya, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hasutan, Seorang Pilot Ditangkap Polisi
Ia juga menyebut akan berangkat ke Jakarta membawa selembar baju dan sorban biru yang berarti jenazah yang kembali.
"Catat.... Siapapun yang dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang.... Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi dan yakinlah bahwa korban tidak akan sedikit...," sambung IR dalam unggahannya.
Ia kemudian memberikan pesan kepada orang yang membaca unggahannya.
"Jika kalian tak memiliki nyali lebih baik minggir dan sembunyilah karena kalian bisa menjadi korban berikutnya..... Ini bukan pilihan tapi perintah," ujarnya.
Baca juga: 4 Fakta Kunjungan Sandi di Pekanbaru, Tolak Ajakan Boikot Pajak hingga 3 Hal Penting Jelang 22 Mei
Selain itu, ia juga menandakan unggahannya dari mujahid.
Adapun IR telah ditangkap kepolisian di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2019).
"Benar, kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Minggu (19/5/2019) malam.
Baca juga: Polda Jatim: Terkait Aksi 22 Mei, 3 Rombongan Bus dari Jatim Batal Ke Jakarta
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.