Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiaya PRT Sebut Korban Sakiti Dirinya Sendiri

Kompas.com - 21/05/2019, 18:52 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TVL, tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial LN, mengaku tak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban.

TVL yang merupakan majikan korban mengatakan, dia tak pernah terlibat masalah apapun selama empat tahun korban bekerja padanya. Namun ia mengatakan, akhir-akhir ini korban kerap menyatakan ingin pulang ke kampung halaman.

"Dia minta izin mau pulang kampung, tapi kalau ditanya kadang menjawab rumahnya Garut kadang menjawab rumahnya Bandung," kata TVL kepada wartawan di Polsek Penjaringan, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Majikan Aniaya PRT hingga Tewas karena Ambil Makanan dan Uang Receh

Menurut TVL, korban merupakan seorang anak yatim piatu. Saat ditanya soal bagaimana korban meninggal, TVL mengatakan bahwa LN melukai dirinya sendiri.

"Dia menyiksa dirinya sendiri dengan loncat dari tangga, menyakiti dirinya sendiri dengan menggunakan ulekan, dia juga tidur di kamar mandi dan tak mau makan," ujarnya.

TVL juga menambahkan, kamar mandi tempat korban ditemukan meninggal tidak memikiki kunci.

"Tidak ada kuncinya kamar mandi itu. Jadi enggak mungkin saya kunci," ujar dia.

LN ditemukan meninggal di dalam toilet di rumah TVL di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin kemarin 03.00 WIB.

Jenazahnya dibawa oleh suami TVL ke Rumah Duka Atma Jaya. Petugas Rumah Duka Atma Jaya yang menemukan kejanggalan pada tubuh korban kemudian menghubungi pihak kepolisian Penjaringan.

"Jenazah ditemukan dengan kondisi fisik kurus, rambut cepak karena digunduli oleh pelaku, dan luka lebam baik lama maupun baru hampir di sekujur tubuhnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Polsek Penjaringan siang tadi.

TVL kini dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com