Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Permadi Akan Diperiksa Lagi atas Kasus Ujaran Kebencian dan Makar

Kompas.com - 27/05/2019, 07:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan ketiga untuk politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho (74), Senin (27/5/1019) ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Primadi akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan  makar.

"Ya benar, sudah diagendakan (untuk dipanggil sebagai terlapor) hari ini," ujar Argo saat dikonfirmasi.

Kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantoko memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Baca juga: Permadi: Berbicara di Ruang DPR itu Kebal Hukum...

"(Pemanggilan) Bapak Permadi jam 10.00. (Permadi) mengkonfirmasi akan hadir," kata Hendarsam.

Pada pemeriksaan Senin pekan lalu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal itu dicecar dengan 15 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadapnya berkaitan dengan video diskusi yang kemudian dilaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya karena isinya dinilai mengandung ujaran kebencian dan ajakan makar.

Video itu diambil ketika Permadi berbicara selaku anggota lembaga pengkajian MPR tanggal 8 Mei 2019. Permadi mengaku tak mengetahui bahwa video itu tersebar di sosial media.

"Pembicaraan (dalam video itu) bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video dan disebarluaskan. Jadi, saya tidak mau menjelaskan apakah itu tentang revolusi atau tidak karena itu semua tertutup," kata Permadi.

Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan  makar.

Tiga laporan itu semua dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.

Dalam video itu, Permadi mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar. Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.

Dalam ketiga laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com