Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokdri Disebut Perintahkan Anak Buah untuk Amankan Semua Dokumen

Kompas.com - 28/05/2019, 23:27 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Joko Driyono, terdakwa kasus perusakan barang bukti pada kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola, disebut telah memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot alias Dani untuk mengamankan dokumen dan rekaman CCTV di kantor Joko di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dani mengungkapkan hal itu dalam kesaksiannya pada persidangan kasus perusakan barang bukti itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Joko Driyono atau Jokdri memerintah hal tersebut karena Satgas Anti Mafia Bola telah menyegel kantor Jokdri pada 31 Januari lalu.

Baca juga: Jokdri Bantah Hancurkan Barang Bukti dan Ambil Rekaman CCTV

Dani mengemukakan, Jokdri menelepon dirinya pada suatu malam. Saat itu Dani yang berada di rumah diperintahkan Jokdri untuk pergi ke kantornya.

"Dia telepon bilang 'Kamu masih bisa nggak masuk lewat pintu belakang?'. Saya bilang bisa. 'Ya udah kamu ke kantor sekarang kalau sudah sampai telepon saya lagi' kata Pak Joko," beber Dani dalam persidangan.

Setelah masuk, Dani kembali menelepon Jokdri. Jokdri lalu memberikan perintah lanjutan kepada Dani.

"Saya bilang, Pak saya sudah masuk ke kantor. Dia bilang 'Oke amankan semua yang berbentuk dokumen kecuali buku dan majalah'. Dia bilang lewat telepon," kata Dani.

Dani bersama Mus Mulyadi, anak buah Jokdri yang lain, akhirnya menerobos kantor majikanya, yang telah disegel polisi, pada tanggal 1 Februari 2019 pukul 01.00.

Mulyadi mengamankan beberapa bundel dokumen serta laptop milik Jokdri. Sedangkan Mulyadi menukarkan CVR kamera CCTV pintu masuk kantor Jokdri dengan yang rusak.

Hal tersebut agar polisi tidak mengetahui bahwa mereka berdua masuk ke kantor yang sudah diberi garis polisi itu.

Polisi mendugan dokumen tersebut merupakan barang bukti terkait dengan kasus pengaturan skor.

Baca juga: Saksi: Atas Perintah Jokdri, Barang Bukti Dokumen Dihancurkan dengan Mesin Pemotong Kertas

Jokdri, yang merupakan mantan Plt Ketua PSSI, didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.

Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com