Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI Dilarang Terima Parsel Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan jika Tak Bisa Menolak

Kompas.com - 29/05/2019, 12:28 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran ini, pegawai Pemprov DKI dilarang menerima parsel atau bingkisan apapun.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H.

"Seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya termasuk permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain," ujar Saefullah dalam surat edarannya yang diterbitkan Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Bupati Ini Larang ASN Terima Parsel Lebaran, tapi Bolehkan Pakai Mobil Dinas

Bagi pegawai yang tak bisa menolak ketika diberikan atau sudah terlanjur menerimanya, diwajibkan untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maksimal 30 hari sejak menerima gratifikasi.

Saefullah juga menyertakan situs KPK kpk.go.id/gratifikasi dan gol.kpk.go.id bagi mereka yang ingin mengajukan aduan online. Ada pula call center 198, surat elektronik di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan aplikasi ponsel GOL mobile.

Saefullah juga mengatur gratifikasi yang berupa pangan mudah rusak atau kedaluwarsa, bisa disumbangan terlebih dahulu baru dilaporkan.

Baca juga: Per 20 Mei, KPK Terima Tiga Laporan Gratifikasi Lebaran

"Dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melapotkan kepada perangkat daerah masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk selanjutnya laporan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK," tulis Saefullah.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Anggota Ormas yang Dianiaya di Jaksel Derita Tujuh Luka Tusukan

Polisi: Anggota Ormas yang Dianiaya di Jaksel Derita Tujuh Luka Tusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Megapolitan
Ikut Mengeroyok, Kakak Pelaku yang Tusuk Tetangga di Depok Juga Jadi Tersangka

Ikut Mengeroyok, Kakak Pelaku yang Tusuk Tetangga di Depok Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Wuffy Space Raya Bintaro dan Fasilitasnya

Harga Tiket Masuk Wuffy Space Raya Bintaro dan Fasilitasnya

Megapolitan
Insiden Penganiayaan Jadi Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu, Kubu Korban Ingin Balas Dendam

Insiden Penganiayaan Jadi Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu, Kubu Korban Ingin Balas Dendam

Megapolitan
Begini Kondisi Mobil Porsche Cayman yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Atap dan Bagian Depan Ringsek

Begini Kondisi Mobil Porsche Cayman yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Atap dan Bagian Depan Ringsek

Megapolitan
Curhat Penggiat Teater soal Kurangnya Dukungan Pemerintah pada Seni Pertunjukan, Bandingkan dengan Singapura

Curhat Penggiat Teater soal Kurangnya Dukungan Pemerintah pada Seni Pertunjukan, Bandingkan dengan Singapura

Megapolitan
PKS Nilai Wajar Minta Posisi Cawagub jika Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024

PKS Nilai Wajar Minta Posisi Cawagub jika Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
PKB Minta Supian Suri Bangun Stadion jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok

PKB Minta Supian Suri Bangun Stadion jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Lika-liku Suwito, Puluhan Tahun Berjuang di Jakarta buat Jadi Seniman Lukis

Lika-liku Suwito, Puluhan Tahun Berjuang di Jakarta buat Jadi Seniman Lukis

Megapolitan
Kembali Diperiksa, Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ditanya Lagi soal Kronologi Kejadian

Kembali Diperiksa, Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ditanya Lagi soal Kronologi Kejadian

Megapolitan
Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Megapolitan
Heru Budi Kerahkan Anak Buah Buat Koordinasi dengan Fotografer Soal Penjambret di CFD

Heru Budi Kerahkan Anak Buah Buat Koordinasi dengan Fotografer Soal Penjambret di CFD

Megapolitan
Amarah Warga di Depok, Tusuk Tetangga Sendiri gara-gara Anjingnya Dilempari Batu

Amarah Warga di Depok, Tusuk Tetangga Sendiri gara-gara Anjingnya Dilempari Batu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com