JAKARTA, KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran ini, pegawai Pemprov DKI dilarang menerima parsel atau bingkisan apapun.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 42 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H.
"Seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya termasuk permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain," ujar Saefullah dalam surat edarannya yang diterbitkan Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Bupati Ini Larang ASN Terima Parsel Lebaran, tapi Bolehkan Pakai Mobil Dinas
Bagi pegawai yang tak bisa menolak ketika diberikan atau sudah terlanjur menerimanya, diwajibkan untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maksimal 30 hari sejak menerima gratifikasi.
Saefullah juga menyertakan situs KPK kpk.go.id/gratifikasi dan gol.kpk.go.id bagi mereka yang ingin mengajukan aduan online. Ada pula call center 198, surat elektronik di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan aplikasi ponsel GOL mobile.
Saefullah juga mengatur gratifikasi yang berupa pangan mudah rusak atau kedaluwarsa, bisa disumbangan terlebih dahulu baru dilaporkan.
Baca juga: Per 20 Mei, KPK Terima Tiga Laporan Gratifikasi Lebaran
"Dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melapotkan kepada perangkat daerah masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk selanjutnya laporan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK," tulis Saefullah.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.