JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya meminta dirinya mengklarifikasi isi ceramah di Jalan Kertanegara pada 17 April dan di depan gedung Bawaslu RI.
Namun, dalam surat undangan dari penyidik, Sambo hanya diagendakan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"(Ceramah) di (Jalan) Kertanegara itu ada 3, terus yang di Bawaslu satu. Tanggal 17 April sama tanggal berapa lupa. Tapi yang dikorek (oleh penyidik) justru pidato saya sendiri. Agak aneh sebenarnya," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).
Dalam ceramahnya, Sambo mengaku hanya menyuarakan isu kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Baca juga: Ustaz Sambo Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana
"Intinya kita berdoa, kita melawan kecurangan. Jadi, mungkin yang dianggap bermasalah itu yang melawan kecurangan," ujar Sambo.
Sambo kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hari ini, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus makar Eggi Sudjana.
Sebelumnya, Sambo mangkir dari pemanggilan pertama pada 22 Mei lantaran dirinya harus konsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
Pada pemanggilan kedua tanggal 27 Mei, Sambo dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus makar tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan itu berlangsung selama 17 jam.
Baca juga: Diperiksa 17 Jam, Ustaz Sambo Klarifikasi Seruan People Power Eggi Sudjana
"Di dalam BAP, saya sebenarnya kemarin (27 Mei) diminta mau (diperiksa) langsung. Saya bilang enggak mau, saya capek masa sudah 17 jam kita diperiksa. Akhirnya ditanya kapan mau dilanjutkan," kata Sambo.
Adapun, Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei ini. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.