BEKASI, KOMPAS.com - Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi Dani Wahab Habieby mengatakan, ada enam partai politik yang menggugat hasil pemilu di Kabupaten Bekasi ke Mahkamah Konstitusi.
Dani mengatakan, keenam parpol itu mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Enam partai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Nasdem, PPP, Gerindra, dan PKB. Pokok permohonan mereka mengajukan PHPU untuk pemilu DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi, " kata Dani saar dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: Bawaslu Akan Tindak Lanjuti 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Admistrasi Pemilu
Dani mengatakan, untuk PPP, PKB, Nasdem, dan Gerindra, permohonan PHPU yang diajukan yakni keempat parpol itu mempermasalahkan hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Bekasi khusus di daerah pemilihan (dapil) 2, 3, 4, dan 5.
Kemudian, PKS melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem di semua TPS Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"(Partai) Demokrat menggugat perolehan suara internal tiap caleg mereka untuk di Pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat," ujar Dani.
Baca juga: Hanya Dapat 5 Suara di Pemilu India, Caleg Ini Menangis
Dani menyampaikan, saat ini pihaknya menyiapkan dan menyusun kronologi serta dokumen alat bukti berdasarkan arahan daru KPU Provinisi Jawa Barat.
"Proses sidang PHPU untuk (pemilu) legislatif jadwalnya itu awal Juli," ucap Dani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.