JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Pusat AKBP Deddy mengatakan, warga yang akan mudik atau pulang kampung bisa menitipkan kendaraannya di kantor Polres Jakarta Pusat atau di polsek-polsek di wilayah itu. Ia menyebutkan, hal ini sudah terlaksana selama beberapa tahun terakhir.
"Kalau masyarakat mau menitipkan kendaraannya ya tentu kami persilakan dan kami siap. Itu dilakukan dari polres dan polsek jajaran," kata Deddy di Polres Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Untuk menitipkan kendaraan di kantor polres dan polsek, warga tak memerlukan prosedur dan persyaratan khusus. Warga bisa langsung mendatangi polres dan hanya perlu mengisi data diri dan kendaraan.
Baca juga: Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor-kantor Camat dan Lurah di Jakarta Timur
"Saya rasa enggak ada persyaratan khusus, namanya nitip langsung bertemu dengan petugas polsek atau polres," kata dia.
Pada musim mudik Lebaran mendatang, personel gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Jakarta Pusat akan mengerahkan 4.871 personel untuk mengamankan wilayah Jakarta Pusat.
"Ada sebanyak 4.871 personel. Itu tergelar dari 7 pos pengamanan dan 2 pos pelayanan. Operasinya dilaksanakan selama 13 hari dari 29 Mei hingga 10 Juni," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.