JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana selama 40 hari. Sebelumnya, Eggi ditahan untuk jangka waktu 20 hari.
"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/6/2019), sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.
Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019. Ia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.
Baca juga: Tim Hukum BPN Tak Yakin Eggi Sudjana Keluar Rutan Sebelum Lebaran
Antara melaporkan, perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 3 Juni ini untuk 40 hari ke depan. Dengan perpanjangan itu, Eggi akhirnya harus merayakan Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya.
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019. Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Polisi merasa telah cukup alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan caleg PDI-P, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video saat Eggi menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Terkait video itu, Eggi juga dilaporkan Supriyanto, yang mengaku relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada 19 April.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.