JAKARTA, KOMPAS.com — Sebulan setelah penyelenggaraan Pemilu 2019, polisi telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan makar.
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan laporan yang tercatat di Bareskrim Polri.
Berikut lima tersangka kasus dugaan makar yang diungkap polisi, dari Eggi Sudjana hingga Kivlan Zen.
1. Eggi Sudjana
Identitas tersangka kasus dugaan makar diungkap pertama kali pada awal Mei 2019.
Penyidik menetapkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar pada 9 Mei 2019 setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Baca juga: Alasan Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan
Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.
Pasal-pasal yang disangkakan pada Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus yang menjerat Eggi berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkannya mengajak orang melakukan people power. Video itu diambil di Jalan Kertanegara tanggal 17 April.
Kemudian, Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
2. Lieus Sungkharisma
Tersangka dugaan makar kedua adalah Lieus Sungkharisma.
Penyidik menetapkan Lieus sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut. Selanjutnya, polisi menangkap Lieus di apartemennya di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019) pagi.