Saat penangkapan, penyidik menggeledah dua tempat tinggal Lieus. Penggeledahan pertama dilakukan di apartemen Lieus di kawasan Hayam Wuruk pada Senin pukul 06.40.
Pada penggeledahan pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat komunikasi berupa telepon genggam, CCTV, dan sejumlah dokumen.
Kemudian, polisi menggeledah rumah Lieus di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat, pada pukul 09.30.
Baca juga: Fadli Zon: Tuduhan Makar ke Eggi dan Lieus Tak Punya Dasar yang Kokoh
Lieus dilaporkan seorang wiraswasta bernama Eman Soleman atas penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Baca juga: HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi Tanpa Ada Niat Membunuh
3. Pria pengancam penggal kepala Jokowi
Polisi mengamankan HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi, pada 12 Mei di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ancaman penggal kepala Jokowi itu dilontarkan HS saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang. Video itu pun langsung tersebar dan viral di media sosial.
HS juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania ke SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dugaan makar.
Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Argo.
Saat ini, HS telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
4. Perempuan perekam video ancam penggal Jokowi
Selang dua hari setelah penangkapan HS, tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video itu.