JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, meminta polisi melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat kliennya.
Gelar perkara dinilainya perlu dilakukan untuk mengungkap bukti yang membuat polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka.
"Gelar perkara saja kalau mereka (polisi) mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka. Kita uji terbuka dong, jangan sampai hanya berdasarkan subjektivitas polisi," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Kivlan Zen Diperiksa Polisi sebagai Saksi Habil Marati
Yuntri berharap, polisi membeberkan bukti transaksi jual-beli senjata api ilegal.
"Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi. Mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansinya. Polisi harus buktikan itu," ujar Yuntri.
Polisi merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah barang bukti lain.
Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.
Baca juga: Kivlan Minta Perlindungan, Moeldoko Tegaskan Negara Harus Konsisten Tegakkan Hukum!
Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
Setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan diduga menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.
Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.