JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak ingin ketidaksukaannya terhadap reklamasi membuatnya berlaku tidak adil kepada pengembang.
Ia mengaku bisa saja menghancurkan pulau reklamasi beserta bangunannya. Namun, ia tak mau melakukannya.
"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik, dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Di mana-mana akan disambut dengan tepuk tangan. Secara politik itu akan dahsyat," ujar Anies melalui siaran pers, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Terikat Perjanjian dengan Pengembang, Anies Sebut DKI Tak Bisa Batalkan Reklamasi
Namun, jika itu dilakukan, menurut Anies, tatanan hukum dan kepercayaan publik juga akan rusak.
Anies mengatakan, sebagai pejabat negara, ia bertugas menjaga tatanan hukum. Ia tak bisa sembarangan melampiaskan amarah.
"Sudah terlalu sering terjadi bahwa hukum ditekuk oleh yang sedang berkuasa. Aturan hukum disingkirkan demi kepentingan ekonomi, politik, dan kepentingan mikro lainnya. Hukum dipakai sesuai selera, dipakai untuk mempertahankan kekuasaan," katanya.
Baca juga: Anies: Biar Kelak Sejarah Menulis, Reklamasi Telah Dihentikan
"Bahkan sering terjadi, sebuah pergantian pemerintahan lalu diikuti dengan pembatalan dan perubahan peraturan yang berlaku surut. Perubahan yang berlaku surut seperti itu akan merusak kepercayaan masyarakat atas kepastian hukum. Ini yang saya jaga, kepercayaan publik atas hukum dan kebijakan," kata Anies.
Ia meminta masyarakat menghormati ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga memastikan langkahnya menerbitkan IMB sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Anies Ogah Cabut Pergub Reklamasi yang Diteken Ahok, Apa Alasannya?
"Yang kami lakukan adalah proses hukum. Membawa mereka ke pengadilan. Hakim yang memutuskan sanksi, lalu, saya pun berkewajiban untuk melaksanakan keputusan pengadilan dan menjalankan semua peraturan yang berlaku dan mengikat," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Baca juga: Sekda DKI: Kasihan Pengembang Reklamasi Sudah Menyumbang untuk Infrastruktur DKI
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.