Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Akan Ubah Nama Sejumlah Dinas

Kompas.com - 24/06/2019, 17:32 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengubah nama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di Pemprov DKI.

Perubahan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta.

"Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 (empat puluh dua) dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis," kata Anies dalam pidatonya, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Anies Akan Bubarkan Dinas Perindustrian dan Energi

Dari 42 SKPD yang ada, satu dipecah jadi dua, satu dibubarkan, dan lima diubah namanya.

Dinas yang diusulkan berubah nama yakni Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Pertimbangannya untuk percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas taman dan hutan kota, serta ruang terbuka hijau di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Anies.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan akan dilebur dengan urusan perindustrian.

Sebab, Dinas Perindustrian dan Energi diusulkan untuk dibubarkan. Nantinya, nama Dinas KUKMP akan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi. Dinas ini akan mengurusi energi setelah Dinas Perindustrian dan Energi dibubarkan.

"Dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan (sustainable) guna mendukung pengembangan kota," ujar Anies.

Selain itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah. Salah satu pertimbangannya, untuk meluaskan fungsi Badan Pajak.

"Integrasi tata kelola pendapatan antara lain pajak, retribusi, kekayaan yang dipisahkan, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan pendapatan lainnya," kata Anies.

Baca juga: Anies Pastikan Tak Ada Sekolah Favorit di Tiap Zonasi di Jakarta

Kemudian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Perubahan nomenklatur ini diharap bisa berlaku paling lambat 2 Januari 2020, atau setelah perda disahkan.

"Dengan perubahan materi muatan dimaksud, perangkat daerah yang tetap berjumlah 42 setelah perubahan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien, dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com