Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Akan Denda Penumpang yang "Cancel", Pengemudi: "Fair" Dong...

Kompas.com - 27/06/2019, 20:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penerapan denda bagi penumpang ojek online yang membatalkan pesanannya disambut positif oleh para pengemudi Grab.

Sejumlah pengemudi Grab yang ditemui Kompas.com pada Kamis (27/6/2019) mendukung wacana tersebut karena mengaku sering dirugikan saat pesanan dibatalkan penumpang.

"Menurut saya sih fair-fair saja karena kadang kita sudah jauh-jauh jalan, sudah konfirmasi via chat juga katanya mau ditunggu, begitu kita jalan tahunya di-cancel," ujar Eko, pengemudi Grab asal Matraman.

Baca juga: Grab: Uang Denda Pembatalan Order Diberikan ke Mitra Pengemudi

Eko mengaku kesal apabila ada penumpang yang menyuruh pengemudi terburu-buru padahal lokasi pengemudi dan titik penjemputan cukup jauh.

Hadi, pengemudi Grab lainnya, juga merasa kesal bila menemui hal serupa. Apalagi bila ia harus menjemput penumpang dalam kondisi macet dan hujan.

"Gondok banget kalau kejadiannya begitu. Saya pernah menghajar hujan, jemput yang jaraknya agak jauh, pas sudah setengah jalan ternyata di-cancel," kata Hadi.

Hadi berharap, penerapan sistem denda itu dapat membuat para penumpang memahami kondisi yang dialami oleh para pengemudi Grab.

"Biasanya penumpang itu pingin minta cepat. Padahal kita sudah jelasin lokasi penjemputan sama tempat saya jaraknya jauh, harapannya bisa mengerti sajalah," ujar Hadi lagi.

Baca juga: Penumpang Grab Tolak Dikenakan Denda jika Cancel karena Pengemudi Tak Bisa Dihubungi

Hal itu diamini oleh Farhan, pengemudi Grab asal Bekasi. Menurut dia, waktu tempuh penjemputan bisa lama karena lokasi pengemudi dan titik penjemputan yang berseberangan.

"Misal kita di sini, terus customer-nya di seberang. Kalau kita harus jalan, muter lagi kan lama. Fair dong kalau kita minta dia yang nyeberang biar cepat? Jangan nanti kita sudah putar jauh-jauh justru kena cancel," kata Farhan.

Grab menyiapkan uji coba sistem denda bagi para penumpang yang membatalkan pesanan mereka. Sistem ini berlaku apabila penumpang membatalkan pesanannya di atas lima menit.

Uji coba sistem denda ini baru diberlakukan di Lampung dan Palembang dan akan berakhir pada 2 Juli 2019 kelak. Denda pembatalan layanan GrabBike Rp 1.000, sedangkan untuk layanan GrabCar Rp 3.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com