Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengedar Sabu yang Kerap Transaksi di Parkiran Restoran Cepat Saji

Kompas.com - 02/07/2019, 16:23 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar sabu berinisial D diciduk polisi lantaran diduga bertransaksi di lapangan parkir restoran cepat saji di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan.

Kapolsek Cilandak, Ajun Komisaris Besar Kasto Subki mengatakan, penangkapan terjadi pada Kamis, (27/6/2019) pukul 00.30.

Polisi melakukan tindakan setelah menerima laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran tersebut.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, polisi melihat D datang membawa dua plastik putih dan satu amplop. Seketika polisi langsung menyergap D.

Baca juga: Meronta dan Berusaha Kabur, Kaki Pengedar Sabu Ditembak

Setelah dilakukan pemeriksaan, amplop tersebut diketahui berisi sabu yang akan diantarakan kepada seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian polisi.

"Kemudian dari tersangka ditemukan barang bukti berupa barang yang telah didalami ternyata barang ini adalah sabu yang ada dua (paket), seberat 12,5 gram," ujar dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Kepada polisi, terasangka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang bernama Ali melalui telepon. D bahkan tidak pernah bertemu dengan Ali sebelumnya. Dia juga mengaku tidak tahu berapa harga sabu yang dia bawa tersebut.

Satu yang pasti, menurut D, Ali memintanya datang ke parkiran restoran cepat saji untuk memberikan barang haram tersebut kepada seseorang.

Di sisi lain, D mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. Untuk pengiriman yang gagal ini saja dia dijanjikan uang sebesar Rp 700.000.

Baca juga: Pengedar Sembunyikan Sabu di Sandal

Hingga saat ini, pihak Polsek Cilandak masih mengembangkan kasus peredaran sabu tersebut. Keberadan Ali pun masih diselidiki.

"Keberadaan Ali saat ini masih dalam pencarian," ucap Kasto.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 144 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 karena ia menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1.

Selain itu D terancam 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com