JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya akan menaikkan biaya parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Hal ini bertujuan untuk memperketat uji emisi di Jakarta pada tahun 2020.
"Nah ini nanti dikaitkan dengan hak mereka untuk perpanjangan dan kita masukan dalam sistem perparkiran, mereka tidak lolos, biaya parkir lebih mahal. Lebih baik dibereskan agar bisa parkir sama," kata Anies di Balairung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Tahun Depan Seluruh Kendaraan di DKI Jakarta Wajib Uji Emisi
Pemprov DKI Jakarta akan menghubungkan data antara kendaraan yang lolos uji emisi dan sistem parkir sehingga bisa menjalankan sanksi penambahan biaya parkir.
"Ini akan diatur karena data uji emisi kan digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta.
Baca juga: Polusi Udara Jakarta Parah, Pemerintah Diminta Galakkan Razia Emisi
Pengetatan uji emisi ini akan diberlakukan seluruhnya pada tahun 2020.
"Itu dilakukan tahun depan tahun 2020. Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.