Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 03/07/2019, 15:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh materi pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Harris Simamora, pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018 lalu.

JPU Fariz Rachman menyebut, pleidoi Harris tidak beralasan dan tidak didukung argumentasi yang kuat.

"Kami selaku penuntut umum dalam hal ini secara tegas menyatakan menolak dan membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa sebagaimana yang termuat dalam nota pembelaannya," kata Fariz pada sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Selatan, Rabu (3/7/2019).

"Dalil yang termuat dalam nota pembelaan terdakwa sangat tidak beralasan dan tidak didukung argumentasi yuridis secara teoretis maupun praktis," imbuh Fariz membacakan repliknya.

Baca juga: Keluarga Khawatir, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Bakal Banding

JPU tetap berkeyakinan bahwa Harris melakukan pembunuhan berencana, meskipun terdakwa membantah hal tersebut melalui pleidoinya yang dibacakan pada 24 Juni 2019 silam.

Dalam pleidoi yang ia bacakan dalam persidangan, Harris mengaku tak sanggup mengendalikan diri lantaran sakit hati oleh ucapan korban, Daperum Nainggolan.

Ia kemudian menguraikan kronologi saat ia menghabisi nyawa Daperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita, kemudian menutupi wajah mereka dengan bantal.

Niat menghabisi kedua anak korban yang bingung dengan keadaan pun ia lakukan dengan mencekik mereka hingga tewas.

"Uraian proses perbuatan terdakwa yang dijelaskan dalam pleidoi penasihat hukum telah terbantahkan oleh keterangan terdakwa dalam pleidoi pribadinya," jelas JPU Fariz Rachman.

Fakta bahwa Harris turut menggondol barang dan uang usai membunuh korban dianggap JPU sebagai bukti bahwa terdakwa merencanakan perbuatannya secara matang.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar Divonis Hukuman Mati

"Bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, kemudian mengambil uang sejumlah Rp 2 juta lalu menggunakan mobil milik korban untuk melarikan diri, dilanjutkan membuang linggis yang digunakan untuk membunuh korban, adalah cara-cara untuk menyembunyikan perbuatannya yang telah dipikirkan secara matang," kata Fariz dalam persidangan.

Berangkat dari hal ini, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU pada 27 Mei 2019, yakni pidana mati.

Harris dianggap melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik.

"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris dalam pleidoinya, 24 Juni 2019.

Agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya atas replik, yang rencananya dihelat pada Senin (8/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com