Salin Artikel

JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

JPU Fariz Rachman menyebut, pleidoi Harris tidak beralasan dan tidak didukung argumentasi yang kuat.

"Kami selaku penuntut umum dalam hal ini secara tegas menyatakan menolak dan membantah seluruh dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa sebagaimana yang termuat dalam nota pembelaannya," kata Fariz pada sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Selatan, Rabu (3/7/2019).

"Dalil yang termuat dalam nota pembelaan terdakwa sangat tidak beralasan dan tidak didukung argumentasi yuridis secara teoretis maupun praktis," imbuh Fariz membacakan repliknya.

JPU tetap berkeyakinan bahwa Harris melakukan pembunuhan berencana, meskipun terdakwa membantah hal tersebut melalui pleidoinya yang dibacakan pada 24 Juni 2019 silam.

Dalam pleidoi yang ia bacakan dalam persidangan, Harris mengaku tak sanggup mengendalikan diri lantaran sakit hati oleh ucapan korban, Daperum Nainggolan.

Ia kemudian menguraikan kronologi saat ia menghabisi nyawa Daperum dan istrinya, Maya Boru Ambarita, kemudian menutupi wajah mereka dengan bantal.

Niat menghabisi kedua anak korban yang bingung dengan keadaan pun ia lakukan dengan mencekik mereka hingga tewas.

"Uraian proses perbuatan terdakwa yang dijelaskan dalam pleidoi penasihat hukum telah terbantahkan oleh keterangan terdakwa dalam pleidoi pribadinya," jelas JPU Fariz Rachman.

Fakta bahwa Harris turut menggondol barang dan uang usai membunuh korban dianggap JPU sebagai bukti bahwa terdakwa merencanakan perbuatannya secara matang.

"Bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, kemudian mengambil uang sejumlah Rp 2 juta lalu menggunakan mobil milik korban untuk melarikan diri, dilanjutkan membuang linggis yang digunakan untuk membunuh korban, adalah cara-cara untuk menyembunyikan perbuatannya yang telah dipikirkan secara matang," kata Fariz dalam persidangan.

Berangkat dari hal ini, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU pada 27 Mei 2019, yakni pidana mati.

Harris dianggap melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik.

"Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Harris dalam pleidoinya, 24 Juni 2019.

Agenda persidangan selanjutnya yakni pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya atas replik, yang rencananya dihelat pada Senin (8/7/2019).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/03/15232781/jpu-tolak-seluruh-pembelaan-terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-bekasi

Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke